
RSD KERTOSONO Lama
RSD Kertosono yaitu salah satu Layanan Kesehatan milik Pemkab Nganjuk yang berwujud RSD, dikelola oleh Pemda Kabupaten dan tercatat kedalam Rumah Sakit Kelas C. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi sedari 19/10/2013 dengan Nomor Surat ijin 503.08/3218/411.306/2011 dan Tanggal Surat ijin 28/11/2011 dari BUPATI NGANJUK dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 28 November 2016.
Setelah menjalani Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. Supriadi No. 29 Kertosono, Nganjuk, Indonesia. RSD Kertosono awalnya bernama HVA yang didirikan pada 1920 dimana kala itu hanya khusus melayani para pegawai PG Lestari. RSD Kertosono terbentuk kira kira pada 1950 karena pada 1948 RSD Kertosono masih terjadi dualisme kepemimpinan dimana salah satu direkturnya adalah orang belanda sedangkan yang satunya adalah Dr.Marsono Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono adalah rumah sakit klas C yang berlokasi di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, yang secara administrasi merupakan rumah sakit milik dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Bangunan RSD Kertosono awalnya merupakan sarana pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada karyawannya Pada jaman penjajahan sekitar tahun 1920, Hendels Vereeniging Amsterdam (HVA) suatu perusahaan milik Pemerintah Hindia Belanda yang didirikan bersamaan dibangunnya Pabrik Gula Lestari yang berlokasi di Kecamatan Patihanrowo. Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sarana Pelayanan Kesehatan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sekarang dibawah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sarana pelayanan kesehatan tersebut dirubah atau dikembangkan menjadi rumah sakit yang diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang lokasinya di Kabupaten Nganjuk bagian timur yaitu di Wilayah Kecamatan Kertosono.

RSD KERTOSONO Baru
Seiring dengan adanya perkembangan dan tuntutan jaman dan semakin banyaknya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat membuat bangunan di RUD Kertosono terasa kurang memadai dan harus dilakukan pengembangan. Tetapi kalau melihat kondisi geografis di sekitar RSD Kertosono dirasa tidak memungkinkan untuk pengembangan lagi.
Kemudian bila dilihat dari segi fisik bangunan RSD Kertosono tidak bisa menambah tempat layanan baru karena keterbatasan lahan. Dari segi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tidak memungkinkan untuk menambah ruang isolasi, laundry , CSSD, OK dan Instalasi Gizi apalagi menambah gedung untuk menunjang kegiatan di radiologi yakni CT Scan karena tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk mencapai hal tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu dalam rangka menmberikan akses pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat Nganjuk Pemerintah Kabupaten Nganjuk mendirikan gedung Rumah Sakit baru yang bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang semakin bertambah setiap tahunnya. Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang sebelumnya terletak di kelurahan banaran, tepatnya di Jalan Supriadi Nomor 29 Kertosono dipindahkan ke Gedung Rumah Sakit baru yang terletak di desa kepuh tepatnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 16 Kertosono