Maklumat Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit Daerah Kertosono Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Nganjuk, 01 Juni 2023
Direktur RSD Kertosono
dr. Suharyono, Sp.PD
Pembina
NIP. 19680622 200012 1 001